Jumat, 3 Oktober 2025

Dinilai Tega karena Gelar Pesta Ultah di Tengah Pandemi, Gubernur Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim

Advokat, Muhammad Sholeh telah mengajukan pelaporan ke Polda Jawa Timur, pada Senin (24/5/2021).

Istimewa
Advokat, M.Sholeh saat mengajukan pelaporan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Senin (24/5/2021) 

Langgar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018

Selain itu, pelanggaran prokes dalam pesta ulang tahun Gubernur Khofifah dinilai telah melanggar Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sholeh pun berharap hukum bisa diberlakukan untuk semua orang.

Terlebih jika pejabat yang melanggar, harusnya sangsinya bisa lebih berat dibbanding orang biasa.

Oleh karena itu kepolisian harus bisa mengusut dugaan pelanggaran dalam kasus pesta ulang tahun Gubernur Jatim ini.

Baca juga: KLARIFIKASI Gubernur Jatim Khofifah soal Ultahnya yang Viral: Angle yang Diambil Terkesan Berkerumun

Klarifikasi Khofifah

Dilansir Surya.com, Khofifah Indar Parawansa memberikan klarifikasi terkait viralnya perayaan ulang tahunnya yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Dalam pesan teks yang beredar pada Sabtu (22/5/2021), terdapat 11 poin klarifikasi yang menjelaskan tentang duduk perkara dan kronologi kejadian pada tanggal 19 Mei 2021.

Berikut teks klarifikasi Khofifah:

"Assalamu'alaikum. Wr. Wb.

Saya mohon maaf yang sebesar- besarnya jika ada yang telah membaca berita atau video viral dg bunyi pesta ulang tahun khofifah ada kerumunan atau serupa.

Penjelasan dibawah ini semoga dapat memberikan info yg terlanjur terdistorsi :

Klarifikasi Khofifah Atas Video Ulang Tahunnya
Klarifikasi Khofifah Atas Video Ulang Tahunnya (Twitter @jatimpemprov)

Baca juga: Kata Kemenkes Soal Viral Pesta Ulang Tahun Gubernur Khofifah: Pemda Harus Jadi Contoh Patuhi Prokes

1. Bahwa syukuran tanggal 19 Mei semua persiapan tanpa sepengetahuan apalagi persetujuan saya. Berita yang muncul cenderung tidak faktual dan tidak obyektif.

2. Tidak ada lagu ulang tahun...tidak ada ucapan ulang tahun, tidak ada bersalam atau berjejer.... juga tidak ada potong kue tart ultah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved