Marak Kasus Penghinaan Berujung Minta Maaf dengan Meterai, Pengamat: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum
Maraknya kasus dugaan penghinaan kepada aparat keamanan berujung permintaan maaf melalui surat bermeterai mendapat sorotan.
"Setelah beredar videonya dan langsung si pelaku minta maaf, membuat surat pernyataan minta maaf di atas meterai."
"Nah mudahnya orang pelaku pidana dan minta maaf hanya dengan menggunakan surat minta maaf di atas meterai ini juga bisa jadi indikator penegakan hukum," ungkap Tigor.

Baca juga: Viral Pemudik Maki Petugas, Legislator Golkar: Hargai Polisi, Mereka Juga Rindu Keluarga
Padahal, menurut Tigor, dalam kasus pidana tidak ada penyelesaian secara hukum dengan minta maaf.
"Jika memang si pelaku jelas tertangkap tangan melakukan pidana, maka seharusnya aparat melakukan proses hukum secara tegas."
"Tindakan proses hukum secara tegas ini harus dilakukan agar ada efek jera bagi masyarakat dan tidak merendahkan kualitas penegakan hukum di Indonesia," ungkapnya.
Tigor menilai penegakan hukum jauh lebih penting dari pada pendapatan negara dari pembelian penggunaan meterai.
Setidaknya, harus ada sanksi riil bagi pelaku penghinaan petugas.
"Harusnya para pelaku itu dihukum sanksi sosial menyapu di jalan raya atau bersihkan WC penjara."
"Wong nggak pake masker aja denda Rp 250 ribu atau kerja sosial sapu jalan," ungkap Tigor.

Diketahui sebelumnya, media sosial diramaikan dengan sejumlah aksi penghinaan yang dialami petugas lantaran tidak mau diminta putar balik saat penyekatan mudik.
Berita terkait Nasional-Hukum lainnya
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)