Berita Populer Hari Ini
POPULER NASIONAL: Perpanjangan Sanksi Putar Balik Mudik | Pakar Hukum soal Penonaktifan Pegawai KPK
Pakar hukum menyarankan, pegawai KPK yang merasa dirugikan atas penonaktifan agar mengajukan gugatan ke PTUN.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer di Tribunnews selama 24 jam dari kanal nasional.
Berita dimulai dari penjelasan Bank Indonesia bahwa uang Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.
Ada pula berita mengenai rencana Polri yang akan memperpanjang 'Larangan Mudik' hingga 24 Mei.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5).
Selain itu, ada pula berita sorotan mengenai penonaktifan pegawai KPK.
Pakar hukum menyarankan, pegawai KPK yang merasa dirugikan atas penonaktifan agar mengajukan gugatan ke PTUN.
Baca juga: PPP Doakan Muslim Palestina Dalam Acara Halal Bi Halal Virtual
Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. Uang Pecahan Rp 75.000 Dapat Digunakan Sebagai Alat Pembayaran Sah
Pada tahun lalu, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000.
Hingga saat ini, meski pun dicetak dengan jumlah terbatas, masyarakat masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.
Lantas apakah uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk transaksi?
BI melalui akun instagram resmi @bank_indonesia menjelaskan bahwa uang Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.
Selain itu, BI juga menjelaskan, dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.