Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL: Perpanjangan Sanksi Putar Balik Mudik | Pakar Hukum soal Penonaktifan Pegawai KPK

Pakar hukum menyarankan, pegawai KPK yang merasa dirugikan atas penonaktifan agar mengajukan gugatan ke PTUN. 

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Diperiksa - Aparat gabungan TNI dan Polri memeriksa kendaraan yang memasuki perbatasan yang menghubungkan wilayah Jateng dan DIY, Rabu (12/5/21).Setidaknya ada 14 titik penyekatan yang di lakukan Polda Jateng, hampir 70.000 lebih sudah dilakukan pemerikasaan terhadap kendaraan di perbatasan Jawa Tengah. Kendaraan yang sudah diperiksa tersebut, kendaraan yang akan masuk kewilayah Jawa Tengah. Hal ini di lakukan sesuai anjuran pemerintah, agar bisa menekan dan mencegah penyebaran Covid 19 di Wilayah Jateng dari pemudik yang masuk ke Jawa Tengah. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Berita Selengkapnya>>

Baca juga: 8 Hari Operasi Ketupat 2021, Kakorlantas: Sosialisasi dan Penyekatan Efektif Turunkan Angka Pemudik

2. Perpanjangan Sanksi Putar Balik saat Mudik

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5). 

Dia mengatakan, operasi ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). "Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/5). 

Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran.

Artinya, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021. "Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya. 

Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.

Berita Selengkapnya>>

Baca juga: Dinilai Bungkam saat KPK Dilemahkan padahal Dulu Membela, Nama Slank Trending hingga Disebut Penipu

3. Pakar Hukum Bicara soal Penonaktifan Pegawai KPK 

Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya dinyatakan dinonaktifkan oleh KPK setelah tak lolos dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan penonaktifan 75 pegawai KPK itu memang merupakan salah satu kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya.

Terutama terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian, Suparji menilai ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan.

"Yakni putusan MK No. 70 tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan pada sisi lain," ujar Suparji, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).

Berita Selengkapnya>>

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved