Berita Populer Hari Ini
POPULER NASIONAL: Perpanjangan Sanksi Putar Balik Mudik | Pakar Hukum soal Penonaktifan Pegawai KPK
Pakar hukum menyarankan, pegawai KPK yang merasa dirugikan atas penonaktifan agar mengajukan gugatan ke PTUN.
Baca juga: 8 Hari Operasi Ketupat 2021, Kakorlantas: Sosialisasi dan Penyekatan Efektif Turunkan Angka Pemudik
2. Perpanjangan Sanksi Putar Balik saat Mudik
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5).
Dia mengatakan, operasi ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). "Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," kata Rudy seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/5).
Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran.
Artinya, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021. "Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD," ujarnya.
Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung.
Baca juga: Dinilai Bungkam saat KPK Dilemahkan padahal Dulu Membela, Nama Slank Trending hingga Disebut Penipu
3. Pakar Hukum Bicara soal Penonaktifan Pegawai KPK
Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya dinyatakan dinonaktifkan oleh KPK setelah tak lolos dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan penonaktifan 75 pegawai KPK itu memang merupakan salah satu kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan UU KPK dan peraturan pelaksananya.
Terutama terkait dengan peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian, Suparji menilai ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan.
"Yakni putusan MK No. 70 tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan pada sisi lain," ujar Suparji, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).