Revisi UU KPK
Hakim MK Bilang Jokowi Siapkan DIM RUU KPK Kurang dari 24 Jam, Padahal Punya Waktu 60 Hari
Wahiduddin menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembentukan UU secara kasat mata memang telah ditempuk pihak pembentuk UU
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hasanudin Aco
Persetujuan didapatkan hanya beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR RI periode 2014 - 2019 dan beberapa minggu jelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama.
"Tibalah saya pada keyakinan dan pendirian yang sama dengan keterangan Ahli Bagir Manan dalam persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang dilakukan oleh pembentuk UU melalui UU a quo sejatinya adalah membentuk sebuah UU baru tentang KPK," terang Wahududdin.