Jumat, 3 Oktober 2025

Rizieq Shihab Dipolisikan

Jaksa Siapkan Ahli untuk Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Agenda sidang lanjutan tersebut masih mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk perkara pelanggaran protokol kesehatan

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). 

Diketahui, pada persidangan, Senin (26/4/2021) kemarin, JPU menghadirkan lima orang saksi untuk kasus kerumunan di Megamendung.

Adapun lima orang saksi itu, di antaranya dr. Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas desa Sukamana Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; dr. HA Sihabudin selaku Kepala Seksi Pendidikan dan Informasi Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, saksi Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.

Sedangkan untuk perkara kerumunan di Petamburan, jaksa menghadirkan dua orang saksi yakni Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti dan eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved