TOPIK
Rizieq Shihab Dipolisikan
-
Hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Rizieq Shihab hukuman pidana 6 tahun penjara.
-
Saat pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, massa simpatisan Rizieq Shihab terus berdatangan.
-
PN Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis terhadap Rizieq Shihab di kasus hasil swab test Kamis pekan depan
-
Sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan duplik dari terdakwa dan kuasa hukum atas replik atau tanggapan yang disampaikan JPU Senin lalu.
-
Aziz Yanuar juga menyebut pihaknya tidak tahu menahu terkait asal usul dari selebaran ajakan selebaran mendatangi sidang tersebut.
-
Aziz Yanuar menyatakan, penyebutan Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar itu adalah hak pribadi setiap orang.
-
Habib Rizieq Shihab meminta agar dirinya bersama terdakwa lain dalam perkara ini untuk dibebaskan murni kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
-
JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19
-
JPU dalam replik atau nota jawaban atas pledoi Rizieq, tetap meminta majelis hakim agar tetap memvonis Rizieq dkk sesuai dengan tuntutan yang ada.
-
Aziz Yanuar berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dapat bersikap objektif.
-
Berdasarkan informasi yang diterima dari Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
-
Agenda sidang lanjutan tersebut masih mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk perkara pelanggaran protokol kesehatan
-
Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946
-
Habib Rizieq Shihab beradu argumen dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan dirinya.
-
Hingga saat ini polisi belum kunjung menetapkan tersangka pelaku pembunuhan sadis tersebut.
-
Rizieq Shihab menyatakan akan terus mengejar para pelaku dan meminta para pelaku yang masih hidup untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
-
Habib Rizieq Shihab merespon tegas terkait kabar tewasnya satu orang polisi terlapor atas aksi unlawfull killing terhadap enam laskar FPI.
-
Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, pemeriksaan ketujuh orang saksi akan berlangsung pada hari ini.
-
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, sidang diagendakan pada pukul 09.00 WIB pagi.
-
Tiga personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum
-
Tujuh dari 8 tersangka dilakukan penahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri di Jakarta Selatan
-
Kejagung juga menahan eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas
-
Kejagung menyiapkan belasan jaksa menghadapi persidangan kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
-
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Rizieq Shihab jadi salah satu pihak terlapor.
-
Menurut tim advokasi, Ketua Komnas HAM sudah berubah jadi juru bicara dari para pelaku pelanggaran HAM yang masih berkeliaran bebas.
-
Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
-
"Dia penanggung jawab di situ. Rumah sakit UMMI itu rumah sakit rujukan Covid," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).
-
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
-
Andi Rian mengatakan, Rizieq dijerat tindak pidana menyebarkan berita bohong karena membantah positif Covid-19 ke publik saat dirawat di RS Ummi Bogor
-
Hakim berpendapat, serangkaian prosedur penegakan hukum yang dilakukan polisi telah sesuai dengan prosedur.