KPK: Suap Masih menjadi Modus Pelaku Usaha
Petinggi KPK menyebutkan perilaku suap masih menjadi modus utama pelaku usaha di Indonesia.
Orang yang kita lihat baik, ucapnya, ternyata melakukan tindakan korupsi atau fraud yang merugikan dirinya dan perusahaannya.
Walaupun IPC sudah menerbitkan panduan Sistem Manjamen Anti Penyuapan (SMAP), tuturnya, tapi tak ada sistem yang sempurna, yang untuk itu diperlukan komitmen tiap individu di IPC.
Dan, ia menegaskan, kerja sama dengan KPK sangat diperlukan.
Terakhir, Amin mengingatkan, bahwa terkait pertanggungjawaban pidana korupsi oleh korporasi atau pelaku usaha, sejak lebih lebih empat tahun lalu sudah terbit PerMA (Peraturan Mahkamah Agung) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Untuk itu, sambungnya, KPK mendorong pelaku usaha mengikuti sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) yang diadakan oleh KPK, serta mengaplikasikan sistem manajemen antisuap di internal perusahaan, dengan menggunakan prinsip ISO 37001 atau mengikuti pedoman KPK dalam Panduan Pencegahan Korupsi (CEK) untuk dunia usaha.