KPK Belum Terima Laporan Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementerian Desa PDTT
KPK, kata Ali, menyadari peran serta masyarakat sangat penting dan dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Dengan adanya keterangan saksi dan barang bukti akan membuat terangnya suatu perkara korupsi itu sendiri. Kalau itu sudah menjadi pidana perkara korupsi, pasti menemukan tersangka," jelasnya.
Karena sesungguhnya, menurut Firli, praktik jual beli jabatan akan menghasilkan aparatur negara yang tidak berintegritas.
"Padahal kita tahu, korupsi itu disebabkan oleh rendahnya integritas," kata komisaris jenderal polisi itu.
Terkait praktik jual beli jabatan ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan dugaan jual beli jabatan di Kemendes PDTT harus menjadi perhatian KPK.
Isu dugaan jual beli jabatan ini berhembus berdasarkan hasil temuan salah satu media massa.
Menurut Boyamin, jika benar terjadi jual beli jabatan, maka KPK harus mengusut hal tersebut.
"Jika benar ada dugaan jual beli jabatan di Kemendes otomatis harus menjadi perhatian KPK," ujar Boyamin kepada Tribun Network, Selasa (13/4/2021).
Tak hanya itu, ucap Boyamin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga perlu melakukan evaluasi terhadap kementerian terkait.
Tidak mungkin, lanjut dia, isu ini muncul begitu saja jika tidak ada indikasi bocoran dari orang dalam.
"Jadi otomatis proses ini perlu dilakukan pendalaman, penyelidikan oleh setidaknya Inspektorat Jenderal Kementerian Desa. Tapi mungkin orang tidak akan percaya. Karena rasanya tidak mungkin inspektorat di Kemendes melakukan investigasi di Kemendes," tutur Boyamin.
Boyamin menegaskan KPK dan penegak hukum lain, harus mengusut dugaan tersebut.
Setidaknya, kata dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan investigasi bagaimana pola pengisian jabatan eselon I di Kemendes.
"Dan juga dicek eselon I yang diberhentikan lalu diganti itu apakah juga ada persoalan-persoalan jadi perlu didalami lah. Kemudian proses berikutnya mudah-mudahan KPK memasang radarnya untuk melakukan penyadapan dugaan jual beli jabatan di Kemendes PDTT. Ini harapannya tinggal KPK melakukan penyadapan," tukasnya.