Senin, 6 Oktober 2025

KPK Belum Terima Laporan Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementerian Desa PDTT

KPK, kata Ali, menyadari peran serta masyarakat sangat penting dan dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima laporan terkait adanya dugaan praktik jual beli jabatan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Saya sudah cek, belum ada laporan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Jumat (16/4/2021).

KPK, kata Ali, menyadari peran serta masyarakat sangat penting dan dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Kepala Daerah: Jabatan Adalah Tanggungjawab dan Kehormatan

Untuk itu, komisi antikorupsi mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan indikasi jual beli jabatan di Kemendes PDTT.

"Dapat melaporkan kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," sebutnya.

Baca juga: Menanti Kepastian Jabatan Listyo Sigit Prabowo, Diputuskan Dalam Rapat Pleno PBSI?

Ali mengimbuhkan bahwa KPK pasti akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

"Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan menindak segala bentuk tindak pidana korupsi dalam bentuk praktik jual beli jabatan.

"Jadi praktek-praktek jual beli jabatan, kita sikat. Tunggu saja waktunya. Siapapun melakukan pasti tertangkap," kata Firli dalam acara Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2022-2022 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

KPK memang cukup sering menjerat pihak-pihak yang tersangkut dalam praktik jual beli jabatan.

Sebut saja eks Bupati Kudus Muhammad Tamzil, eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, hingga mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Muhammad Romahurmuziy.

"Terkait dengan korupsi jual beli jabatan, sudah terlalu banyak yang kita tangkap. Gubernur ada, bupati ada, semuanya ada. Dan seluruh informasi yang disampaikan KPK, baik yang dimuat media maupun tidak dimuat media, itu pasti kita tindaklanjuti," kata Firli.

Dalam upaya mengejar tindak pidana korupsi jual beli jabatan ini, kata Firli, KPK bekerja berdasarkan informasi yang ada.

Katanya, informasi tersebut dalami KPK dalam rangka untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

"Dengan adanya keterangan saksi dan barang bukti akan membuat terangnya suatu perkara korupsi itu sendiri. Kalau itu sudah menjadi pidana perkara korupsi, pasti menemukan tersangka," jelasnya.

Karena sesungguhnya, menurut Firli, praktik jual beli jabatan akan menghasilkan aparatur negara yang tidak berintegritas.

"Padahal kita tahu, korupsi itu disebabkan oleh rendahnya integritas," kata komisaris jenderal polisi itu.

Terkait praktik jual beli jabatan ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan dugaan jual beli jabatan di Kemendes PDTT harus menjadi perhatian KPK.

Isu dugaan jual beli jabatan ini berhembus berdasarkan hasil temuan salah satu media massa.

Menurut Boyamin, jika benar terjadi jual beli jabatan, maka KPK harus mengusut hal tersebut.

"Jika benar ada dugaan jual beli jabatan di Kemendes otomatis harus menjadi perhatian KPK," ujar Boyamin kepada Tribun Network, Selasa (13/4/2021).

Tak hanya itu, ucap Boyamin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga perlu melakukan evaluasi terhadap kementerian terkait.

Tidak mungkin, lanjut dia, isu ini muncul begitu saja jika tidak ada indikasi bocoran dari orang dalam.

"Jadi otomatis proses ini perlu dilakukan pendalaman, penyelidikan oleh setidaknya Inspektorat Jenderal Kementerian Desa. Tapi mungkin orang tidak akan percaya. Karena rasanya tidak mungkin inspektorat di Kemendes melakukan investigasi di Kemendes," tutur Boyamin.

Boyamin menegaskan KPK dan penegak hukum lain, harus mengusut dugaan tersebut.

Setidaknya, kata dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan investigasi bagaimana pola pengisian jabatan eselon I di Kemendes.

"Dan juga dicek eselon I yang diberhentikan lalu diganti itu apakah juga ada persoalan-persoalan jadi perlu didalami lah. Kemudian proses berikutnya mudah-mudahan KPK memasang radarnya untuk melakukan penyadapan dugaan jual beli jabatan di Kemendes PDTT. Ini harapannya tinggal KPK melakukan penyadapan," tukasnya.

Baca juga

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved