Kamis, 2 Oktober 2025

Jadi Penghuni LP Sukamiskin 2 Kali, KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara pemotongan uang dan gratifikasi

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). KPK menahan Rachmat Yasin terkait kasus pemotongan uang SKPD dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Kabupaten Bogor. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu serta untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Atas dua perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved