Kamis, 2 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab: Banyak Pejabat Buat Onar Soal Covid-19, Kenapa Tidak Ditahan ?

Rizieq Shihab mengatakan seharusnya pihak pengadilan dapat bersikap adil kepada para pejabat atas perkara yang juga dialami dirinya.

Editor: Adi Suhendi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret dirinya adalah bentuk dari kejahatan politis dengan tujuan menghabisi dirinya. 

"Memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah penyakit Covid-19 meningkat," tegas dia.

Sementara dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah. Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Atas perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang - Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved