KPK Imbau Manajemen Rumah Sakit Tidak Potong Insentif Tenaga Kesehatan
KPK mengimbau Manajemen Rumah Sakit atau pihak terkait agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
“Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Ipi.