Kuasa Hukum Ajukan 4 Gugatan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Fredy Kusnadi
Tonin menuding, Polri dinilai tidak relevan mengenai penetapan Fredy sebagai tersangka karena hanya mendengar dan menimbang keterangan dari pihak Dino
"Yang jelas dia (Fredy Kusnadi) adalah perannya di LP ketiga, ada pemindahan hak dari korban ke dirinya, padahal korban tidak pernah merasa menjual," ucapnya.
Diketahui dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga LP, Laporan pertama ini dilakukan pada April 2020 lalu yang menyangkut rumah keluarga Dino Patti Djalal di kawasan Pondok Pinang.
LP kedua dilakukan pada November 2020 yang menyangkut rumah Ibu Dino Patti Djalal di kawasan Kemang.
Serta LP ketiga diterima Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2021 yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Sosok Freddy yang Bersengketa dengan Dino Patti: Hancur Dia, tidak Punya Duit
Di mana nama Fredy Kusnadi terlibat dalam Laporan Polisi ketiga (LP 3) yang diterima pihak Polda Metro Jaya dari korban yang merupakan Ibunda dari eks Wakil Menteri Luar Negeri RI itu.
"Yang jelas dia (Fredy Kusnadi) adalah perannya di LP ketiga, ada pemindahan hak dari korban ke dirinya, padahal korban tidak pernah merasa menjual," ucapnya.
Diketahui dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga LP, Laporan pertama ini dilakukan pada April 2020 lalu yang menyangkut rumah keluarga Dino Patti Djalal di kawasan Pondok Pinang.
LP kedua dilakukan pada November 2020 yang menyangkut rumah Ibu Dino Patti Djalal di kawasan Kemang.
Serta LP ketiga diterima Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2021 yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.