Virus Corona
Cegah Penularan Covid-19, Libur Hari Raya Idul Fitri Diusulkan Dipersingkat
Demi mencegah meluasnya penularan Covid-19, libur Hari Raya hingga libur Tahun Baru 2022 diusulkan diperingkat.
Selain itu, lembaga atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Lembaga atau perusahaan yang dimaksud seperti rumah sakit, perbankan, lembaga yang memberikan pelayananan telekomunikasi, listrik, air, minum, pemadan kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan lembaga atau perusahaan sejenis.
Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (tribun network/yud/nik)