OTT Menteri KKP
Begini Kongkalikong PT Perishable Logistics Indonesia dan Edhy Prabowo di Kasus Ekspor Benur
Selain jadi pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswandi Pranoto Loe juga jadi komisaris di PT Perishable Logistics Indonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dalam sengkarut dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 atau suap izin ekspor benur.
Hal itu diungkap dalam surat dakwaan terdakwa Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Ternyata, selain jadi pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswandi Pranoto Loe juga jadi komisaris di PT Perishable Logistics Indonesia.
Siswandi Pranoto Loe merupakan salah satu pihak yang dijerat jadi pesakitan kasus ini, namun perkara yang bersangkutan belum disidangkan.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan asal muasal keterlibatan perusahaan yang tergabung dalam ATT Group itu.
Baca juga: KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Suap Benur Edhy Prabowo, Salah Satunya PNS Habryin Yake
Diawali pada sekira bulan April 2020, dimana Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan kepada Deden Deni Purnama selaku Direktur PT PLI bahwa Kementerian KP-RI membutuhkan perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang akan digunakan untuk proyek ekspor Benih Bening Lobster (BBL).
Baca juga: Geledah Sebuah Tempat Terkait Kasus Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Nihil Hasil
Pesan Amiril Mukminin kepada Deden itu atas permintaam Edhy.
"Selanjutnya Deden Deni Purnama menyampaikan kepada Siswandi Pranoto Loe selaku pemilik PT PLI bahwa Amiril Mukminin membutuhkan perusahaan untuk pengiriman jasa kargo ekspor BBL."
"Selanjutnya Siswandi Pranoto Loe melalui Deden Deni Purnama menawarkan PT Aero Citra Kargo yang juga perusahaan milik Siswandi Pranoto Loe kepada Amiril Mukminin dan menyerahkan akta perusahaan guna dilakukan perubahan struktur kepengurusan dan komposisi kepemilikan saham," ungkap Jaksa KPK Ali Fikri.
Kemudian, sambung jaksa, Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin melakukan
perubahan akta perusahaan dengan memasukkan nama Nurhasan dan
Amri yang keduanya merupakan teman dekat dan representasi Edhy Prabowo ke dalam struktur kepenguruan PT ACK, yaitu Nurhasan selaku Komisaris dengan saham sebanyak 41,65%, Amri selaku Direktur
Utama dengan saham sebanyak 40,65% dan Yudi Surya Atmaja selaku Komisaris dengan saham sebanyak 16,7% serta PT Detrans
Interkargo dengan saham sebanyak 1%.
"Padahal senyatanya Nursan dan Amri hanya dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan (nominee) serta tidak memiliki saham di PT. ACK," kata jaksa.
Setelah dilakukan perubahan akta perusahaan PT ACK, kemudian PT ACK melakukan kerja sama dengan PT PLI, yaitu PT PLI yang mengurus seluruh kegiatan ekspor BBL tersebut sedangkan PT ACK hanya sebagai perusahaan yang melakukan koordinasi dengan perusahaan pengekspor
BBL dan menerima keuntungannya saja.
Atas kerja sama tersebut, PT PLI menetapkan biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 per ekor BBL dan PT ACK menetapkan biaya sebesar Rp 1.450 perekor BBL.
"Sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL adalah sebesar Rp1.800,00 per ekor BBL. Selanjutnya biaya yang telah ditetapkan dan diterima PT ACK dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan prosentase kepemilikan sahamnya," tutur jaksa.