OTT Menteri KKP
Geledah Sebuah Tempat Terkait Kasus Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Nihil Hasil
KPK telah melakukan penggeledahan di suatu lokasi terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di suatu lokasi terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Kamis (4/2/2021) malam.
Tetapi dari penggeledahan itu, tim penyidik tidak mengamankan barang bukti apapun.
"Ketika sampai di tempat tidak ada (barang) yang diamankan. Jadi tentu proses penyidikan itu selesai dan kembali," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Ali tidak mengungkapkan lokasi yang digeledah penyidik KPK.
Baca juga: Pengacara Ungkap Sosok Pebulu Tangkis yang Dekat dengan Edhy Prabowo, Ternyata Bukan Debby
Ia hanya menyebut penggeledahan dilakukan di tempat pihak swasta tanpa merinci lebih lengkap.
"Semalam ada kegiatan yang dilakukan oleh tim penyidik terkait rencana penggeledahan di suatu tempat yang berkaitan dengan perkara KKP terhadap pihak swasta jam 22.00 WIB," katanya.
Ali mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Terdapat informasi dan data yang perlu dikembangkan tim penyidik dengan melakukan penggeledahan.
"Tentu dalam proses pelengkapan bukti dalam perkara ini," kata Ali.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Telusuri Pemberian Jam Tangan Mewah dari Sespri Edhy Prabowo ke Seorang Wanita
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.