Ini Enam Poin SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri
SKB 3 Menteri tentang aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berikut enam poin SKB 3 Menteri tersebut:
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Baca juga: Ungkap Kasus Pemaksaan Seragam Beratribut Agama, Menag: Kasus di Padang Puncak Gunung Es
3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputussan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
- Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
- Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota.
- Kementerian Dalam Negeri yang memberikan sanksi kepada Gubernur.
Baca juga: Tindak Lanjuti Perintah Presiden Jokowi, Menag Terbitkan Instruksi Sosialisasi Prokes 5M
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.