Sabtu, 4 Oktober 2025

Ungkap Kasus Pemaksaan Seragam Beratribut Agama, Menag: Kasus di Padang Puncak Gunung Es

Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan selama ini pemerintah menemukan sejumlah kasus pemaksaan pemakaian seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Yaqut Cholil Qoumas - Menteri Agama 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan selama ini pemerintah menemukan sejumlah kasus pemaksaan pemakaian seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

Menurut Yaqut, temuan tersebut yang membuat pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang melarang praktik pemaksaan ini.

"Secara sosiologis kita memang menemukan kenapa akhirnya SKB 3 menteri yang kita keluarkan. Jadi masih ada kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah," ujar Yaqut dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Tindak Lanjuti Perintah Presiden Jokowi, Menag Terbitkan Instruksi Sosialisasi Prokes 5M

Kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab bagi siswi nonmuslim di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat, menurut Yaqut, banyak pula terjadi di sekolah lain.

"Beberapa waktu yang lalu, kita temukan kasus di Padang, Sumatera Barat, kami yakini itu hanya puncak gunung es," ungkap Yaqut.

"Sementara data-data yang kita miliki, masih banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidikan Islam sebagaimana yang terjadi di Sumatera Barat," tambah Yaqut.

Baca juga: Menag Yakin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Jamin Toleransi dan Ibadah Umat

Selain itu, keluarnya SKB 3 Menteri ini, menurut Yaqut, juga dilatarbelakangi keyakinan bahwa agama pasti mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, saling menghormati, dan saling menghargai.

"Bukan sebaliknya, agama menjadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat yang tidak adil kepada yang berbeda keyakinan," kata Yaqut.

Baca juga: Menag Gus Yaqut Kaji SKB 2 Menteri, Janji Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved