Ini Enam Poin SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri
SKB 3 Menteri tentang aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Tangkapan Layar Youtube Kemendikbud RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas singgung kasus aturan sekolah wajiblkan jilbab di Padang hanya puncak gunung es, saat mengumumkan SKB 3 Menteri soal Larangan Sekolah Negeri dan Pemda Wajibkan Siswa Seragaman Beratribut Agama, Rabu (3/2/2021).
Tindak lanjut pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: LPMQ Update Aplikasi Quran Kemenag, Ini Fitur Barunya
Sementara itu, Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai ketentuan kekhususan peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.