Enam Aturan SKB Tiga Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri
Berikut enam aturan yang menjadi keputusan utama SKB tiga menteri tentang penggunaan pakaian dan seragam dan atribut sekolah negeri.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Gigih
Tangkapan Layar Youtube Kemendikbud RI
Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim jelaskan enam aturan yang menjadi keputusan utama SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenajang Pendidikan Dasar dan Menengah di YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2/2021).
Sementara itu, Kemneterian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh.
(Tribunnews.com/Shella)