Jumat, 3 Oktober 2025

Tolak Kenaikan Ambang Batas Parlemen, Partai Gelora: 4% Saja Tidak Mudah Dicapai

Mahfuz Sidik menilai kenaikan ambang batas parlemen dari 5 persen dinilai tidak tepat karena akan merugikan suara partai baru dan partai lama. 

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta memimpin rombongan DPP Partai Gelora berkunjung ke Museum Nahdlatul Ulama (NU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/11/2020). Kunjungan ke Museum NU jadi cara Partai Gelora memperingati Hari Pahlawan. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Jika hanya mendapat suara 4 persen dalam pileg DPR sebelumnya, partai tersebut tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.

Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.

"KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota," bunyi Pasal 577 draf RUU Pemilu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved