Soal Rekening FPI, Forum Komunikasi Santri Apresiasi PPATK
FOKSI meminta PPATK dan pihak kepolisian untuk mengusut dan membekukan rekening-rekening yang bermasalah.
Ia menyebut, hingga kini setidaknya sudah 92 rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir PPATK.
“Memang analisis dan pemeriksaan PPATK terhadap 92 rekening ini harus komprehensif, termasuk transaksi dalam dan luar negeri,” kata Dian.
“Bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang kami tangani,” lanjut dia.
Lebih jauh, Dian menuturkan, Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, juga berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com