Minggu, 5 Oktober 2025

Soal Rekening FPI, Forum Komunikasi Santri Apresiasi PPATK

FOKSI meminta PPATK dan pihak kepolisian untuk mengusut dan membekukan rekening-rekening yang bermasalah.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati adanya arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening Front Pembela Islam (FPI). 

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP FOKSI) mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh PPATK.

FOKSI meminta PPATK dan pihak kepolisian untuk mengusut dan membekukan rekening-rekening yang bermasalah.

"Usut dan bekukan rekening yang diduga berkaitan dengan pendanaan terorisme ataupun gerakan-gerakan radikal lainnya. Perlu diantisipasi upaya-upaya dari jaringan eks-FPI yang masih tetap bergerak pasca dilakukannya pembubaran FPI beberapa minggu lalu," ujar Ketua Umum DPP FOKSI, Muhammad Natsir Sahib dalam siaran pers, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Kepala PPATK: FPI Lakukan Transaksi ke Luar Negeri

Baca juga: PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara, Ini Kata Pengacara

FOKSI mendukung pembubaran FPI sebagai organisasi yang membuat kegaduhan dan melanggar ketertiban umum.

Menurut Natsir, pemerintah harus terus mengawal dan mengawasi kegiatan para anggota FPI maupun organisasi lain yang dibentuk oleh pengurus dan anggota FPI.

"Kami perwakilan para santri Indonesia menolak berkembangnya berbagai organisasi dan gerakan-gerakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Kebhinnekaan. Pancasila sudah tuntas dan tidak pelu diperdebatkan lagi," katanya.

Oleh karena itu, Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI)  menyampaikan beberapa poin pernyataan yakni :

1. Mendukung pemerintah Republik Indonesia dalam langkah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

2. Meminta pemerintah untuk terus mengawal dan mengawasi kegiatan para anggota Front Pembela Islam (FPI) maupun organisasi lain yang dibentuk oleh pengurus dan anggota FPI.

3. Membantu pemerintah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pembubaran FPI.

4. Meminta kepada Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan Kebudayaan untuk memantau dan mengevaluasi lembaga-lembaga pendidikan yang terafiliasi oleh jaringan FPI untuk mencegah adanya doktrinasi benih-benih radikalisme melalui pendidikan.

5. Mengajak kepada para orangtua dan calon santri untuk memilih pesantren-pesantren yang tidak terafiliasi dengan FPI dan menanamkan nilai-nilai Pancasila, Bhinnrka Tunggal Ika, dan cinta tanah air demi menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya paham-paham radikal.

6. Meminta kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti proses penanganan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pimpinan, pengurus, dan anggota FPI yang selama ini telah meresahkan masyarakat Indonesia.

7. Mendukung BNPT untuk segera menyelidiki agenda-agenda terorisme. 

8. Mendukung PPATK untuk membekukan rekening-rekening bank yang diduga dan terbukti selama ini memberikan bantuan untuk pergerakan jaringan FPI.

9. Meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan untuk memberikan pendidikan wawasan kebangsaan dan bela negara kepada pesantren-pesantren ataupun lembaga pendidikan lainnya sebagai upaya penanaman nilai-nilai Pancasila dan pencegahan terhadap paham-paham radikal yang mengarah kepada tindak pidana terorisme.

Penjelasan FPI

Sebelumnya, Pengacara Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar sudah menjelaskan soal temuan PPATK.

FPI membenarkan adanya transaksi lintas negara yang baru-baru ini disebut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK).

Ia menjelaskan, dana dalam transaksi tersebut adalah milik umat yang digunakan untuk bantuan kemanuasiaan.

“Dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak-anak yatim dan bantuan bencana serta yang lainnya,” kata Yanuar kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).

Menurut Yanuar, dengan adanya dana dan transaksi yang dilakukan FPI menandakan organisasinya mendapat kepercayaan umat bahkan warga dunia untuk mengelola dana tersebut.

Baca juga: FPI Laporkan Kematian 6 Anggotanya ke Komite Antipenyiksaan Internasional: Perjuangan Tegakkan Hukum

Sebab selama ini, kata dia, FPI menaruh perhatian pada aksi kemanusiaan ke banyak negara.

“FPI concern dengan bantuan kemanusiaan ke banyak negara yang mengalami penjajahan dan musibah seperti misal di Gaza Palestine dan juga terhadap saudara-saudara kita di Raakhine Myanmar,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut ada transaksi lintas negara di dalam rekening milik Front Pembela Islam.

Kendati demikian, ia tak merinci kegunaan dana tersebut dan ke mana transaksi tersebut dilakukan.

“Iya itu betul (ada transaksi lintas negara),” kata Dian kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).

“Tapi kan belum berarti bisa disimpulkan apa-apa, transaksi ke luar negeri biasa juga dilakukan organisasi, individu, atau ormas lain, hal itu biasa terjadi di dunia yang semakin global ini” ucap Dian.

Dian mengatakan, hingga kini PPTAK masih menganalisis dan memeriksa aliran dana pada transaksi yang dilakukan FPI dan afiliasinya.

Ia menyebut, hingga kini setidaknya sudah 92 rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir PPATK.

“Memang analisis dan pemeriksaan PPATK terhadap 92 rekening ini harus komprehensif, termasuk transaksi dalam dan luar negeri,” kata Dian.

“Bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang kami tangani,” lanjut dia.

Lebih jauh, Dian menuturkan, Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu, juga berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

 Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved