Kamis, 2 Oktober 2025

Pengusaha Apresiasi Tindakan Tegas Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Apresiasi dan dukungan datang dari Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya Sulami Bahar.

Editor: Adi Suhendi
Bea Cukai
Ilustrasi Rokok ilegal. 

Karenanya, pengawasan berkala serta penindakan akan terus dilakukan untuk memberantas aksi kriminal semacam ini.

Menilik lebih jauh, maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia tak lepas dari harga rokok yang dianggap semakin mahal di pasaran.

Harga rokok terus melambung dari tahun ke tahun seiring tarif cukai yang meningkat.

Tarif cukai rokok sendiri mengalami kenaikan sebesar 12.5% di tahun 2021.

Selain itu, klasifikasi tarif cukai yang semakin disederhanakan juga menyebabkan produsen rokok golongan II dan III tidak mampu bersaing, sehingga mengurangi produksi rokok untuk masyarakat kelas menengah dan bawah, khususnya di daerah non-ibukota.

Kalangan pengusaha berharap, pemerintah dapat terus melanjutkan upaya penindakan tegas ini demi masa depan industri rokok nasional.

“Ke depannya, kami berharap tercipta sinergi yang semakin baik dari seluruh jajaran dalam memberantas peredaran rokok ilegal, bukan hanya Bea Cukai saja, namun juga lembaga hukum dan keamanan seperti Polri dan TNI," ujarnya.

Menurut doa Peredaran rokok ilegal di Indonesia selama ini sudah sangat mengakar, sehingga perlu penanganan yang masif dan sistematis dalam menyelesaikan masalah ini.

"Terlebih, dampak dari rokok ilegal ini merugikan banyak pihak, ada masyarakat yang terancam dengan efek buruk rokok ilegal, serta kami para pelaku industri dan petani yang mengalami ketidakadilan persaingan di pasar,” kata Sulami.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved