Kamis, 2 Oktober 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Kuasa Hukum Korban Laskar FPI Soroti Istilah Kontak Tembak dalam Temuan Komnas HAM

Sugito mengatakan, luka yang diterima oleh keenam laskar hampir semua berada di dada kalau tembak-menembal kan secara acak bisa kena bagian tubuh lain

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reza Deni
Tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro dan Aziz Yanuar tampak mendatangi markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. 

"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam. 

Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, kata Anam, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata Anam. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved