Jumat, 3 Oktober 2025

Penanganan Covid

Rincian Kota dan Kabupaten yang Kini Diterapkan PSBB Ketat

Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan diterapkan karena memenuhi salah satu dari 4 parameter.

Editor: Choirul Arifin
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pekerja menyelesaikan pembuatan sprei di rumah produksi Sprei Internal, Jalan Haji Bahrudin, Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/11/2020). Rumah produksi ini mengerjakan jasa maklon pembuatan sprei sesuai pesanan dari vendornya yang berpusat di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung, dengan kapasitas produksi 400 set seprei per hari yang dikerjakan delapan orang pegawai. Saat ini jasa produksi sprei di tempat ini sudah kembali ke titik normal setelah sebelumnya di saat pemberlakuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) produksi menurun hingga 80 persen karena minimnya pasokan bahan baku kain karena menggunakan kain impor. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Untuk tempat ibadah, tetap diizinkan buka dengan kapastias maksimal 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian.

“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” ujar Airlangga.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved