Pemerintah Diminta Cabut SKB Tiga Menteri Tahun 2008 tentang Larangan Ahmadiyah
Melalui SKB tersebut Pemerintah melarang Ahmadiyah melakukan aktivitas sesuai dengan keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.
"Bahwa tindakan hukum terhadap kelompok ataupun warga negara hanya bisa dilakukan jika ada unsur yang melanggar aturan," sambung Ray.
Hukum hanya bisa diberlakukan pada ucapan atau tindakan, bukan pada ekspresi dan paham keagamaan.
Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan sekaligus meminta Pemerintah meninjau pemberlakuan Peraturan Bersama 2 menteri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
"Memberi hak kelompok masyarakat seperti disebutkan di atas harus sesegera mungkin dilakukan oleh pemerintah, tanpa kecuali. Hak ini tidak boleh ditunda, apalagi dicabut," pungkas Ray.