OTT Bupati Banggai Laut
KPK Selisik Proses Pencairan Anggaran Proyek Infrastruktur di Banggai Laut
Periksa sejumlah saksi, KPK selisik proses pencairan anggaran proyek infrastruktur di Banggai Laut.
KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.
Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.