Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Ditahan Terkait Kasus Kerumunan Massa, Rizieq Shihab Ditahan di Sel Seorang Diri
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditahan di sel seorang diri. Ia tak digabung dengan tahanan lainnya.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Miftah
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditahan di sel seorang diri. Ia tak digabung dengan tahanan lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).
Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.