Jumat, 3 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Polri Imbau Masyarakat Tak Gelar Aksi yang Melawan Hukum Menyusul Habib Rizieq Ditahan

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya meminta masyarakat mempercayakan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polri.

Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Massa pendukung Habib Rizieq Shihab mendatangi Mapolres Garut, Senin (14/12/2020). Mereka meminta ikut dipenjara karena jadi bagian kerumunan di Petamburan, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi-aksi melawan hukum menyusul penahanan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan dalam acara pernikahan putrinya Najwa Shihab.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya meminta masyarakat mempercayakan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polri.

Baca juga: Para Pendukung di Garut Minta Agar Ditangkap Polisi, Mereka Juga Tuntut HRS Dibebaskan

"Tentunya Polri selalu mengedepankan upaya persuasif, preemtif dan preventif kepada masyarakat secara luas, agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis dan masyarakat mempercayakan penyidikan atau penegakkan hukum pada aparat kepolisian," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Ahmad menyampaikan tindakan anarkis dapat berimbas pelanggaran hukum atau tindak pidana. Atas dasar itu, dia mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban umum.

Baca juga: Pengamat Prediksi Jabatan Mensos dan Menteri KKP Akan Diisi Permanen Setelah Isu HRS Reda

"Upaya-upaya atau tindakan-tindakan anarkis yang ditimbulkan dapat mengakibatkan para pelaku dipidana, kami ulangi tindakan-tindakan anarkis yang dilakukan justru malah pelaku dapat dipidana," jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah komentar komentar yang provokatif yang juga bisa berimplikasi hukum.

"Kami memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi sehingga masyarakat tidak memposting ujaran kebencian atau hatescpeech yang dapat berakibat melakukan pelanggaran hukum, karena pelanggaran hukum itu dapat dipidana," pungkasnya.

Baca juga: Fadli Zon Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya telah sebelumnya resmi menahan Habib Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa. 

Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya

Saat digelandang dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke mobil tahanan, Rizieq ternyata sempat melontarkan pernyataan. 

Rizieq meminta diskriminasi hukum untuk distop.

"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ujar Rizieq, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Adapun Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange. 

Tangannya juga diborgol yang terbuat dari plastik warna putih. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved