Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
FPI dan Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Sedang Pemulihan, Polda Jabar Siapkan Penggilan Kedua
Pemanggilan akan dilakukan tiga kali. Jika pada panggilan ketiga tidak hadir juga, polisi bisa melakukan upaya paksa.
Polisi menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi, Sabtu (14/11/2020) lalu.
"Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq Shihab, lima orang lain yang ikut jadi tersangka adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.
Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan enam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8, penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya.
Berikut sosok keenam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Muhammad Rizieq Shihab
Dalam kasus kerumunan di massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab disebut sebagai penyelenggara acara.
Diketahui, Rizieq Shihab menikahkan anak keempatnya yang bernama, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Baca juga: Komisi III Tanya Posisi Habib Rizieq Saat Rapat Bareng Keluarga Korban Kasus Penembakan Laskar FPI
Acara pernikahan Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus itu terbuka untuk umum karena bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sebenarnya, ini bukan kali pertama Rizieq Shihab tersandung masalah hukum.
Dari catatan Kompas.com tentang perjalanan hukum Rizieq Shihab, pria berusia 55 tahun itu pernah menyandang sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan lima kali berstatus terlapor.
Pada 2008, Rizieq pernah tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan.
Catatan Harian Kompas, Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.
Lalu pada 2016, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.