Sabtu, 4 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

FPI dan Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Sedang Pemulihan, Polda Jabar Siapkan Penggilan Kedua

Pemanggilan akan dilakukan tiga kali. Jika pada panggilan ketiga tidak hadir juga, polisi bisa melakukan upaya paksa.

Penulis: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (4/12/2020). 

HRS dipanggil penyidik ihwal dugaan tindak pidana membuat kerumunan saat pandemi dan melanggar Undang-undang Penanggulangan Wabah.

"Kami selaku kuasa hukum hadir disini bukan untuk mangkir tetapi untuk bersikap kooperatif menyampaikan surat bahwa beliau hari ini sedang dalam pemulihan. Sehingga kami sampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir," ujar Hendy di Mapolda Jabar, Kamis (10/12/2020).

Ia meminta maklum karena kliennya tidak bisa hadir karena masih dalam pemulihan.

"Mohon dimaklmi karena keadaannya sedang dalam pemulihan kesehatan. Seperti kita ketahui bersama, kemarin di Megamendung ada pemakaman dan salat jemaah anggota FPI yang meninggal," ucapnya.

Dia tidak bisa memastikan kapan Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami belum bisa memastikan karena ini kan menyangkut kondisi kesehatan," ucap dia.

Baca juga: Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, LPSK Belum Terima Pengajuan Perlindungan untuk Habib Rizieq

Masih Berduka

Hal senada diungkapkan Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam Aziz Yanuar. Azis mengatakan, ketidakhadiran Rizieq Shihab karena masih dalam rangka pemulihan. 

Namun Aziz tidak mengungkap Rizieq terkena penyakit apa. 

"Kenapa tidak hadir di Polda Jabar? saya jelaskan seperti itu sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya enam laskar," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/12/2020).

Terkait keberadaan Rizieq saat ini, Azis juga menolak menyebut lokasinya dengan alasan keamanan. 

"Untuk keamanan, saya belum bisa mengungkapkan, mohon maaf," ucap Aziz.

6 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Sementara itu terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab bersama lima orang pengikutnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap keenam orang tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved