Sepanjang 2020, KPK Era Firli Bahuri Lakukan 8 Kali OTT, Ini Daftarnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2020 telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 8 kali.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

6. OTT Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada Jumat (27/11/2020).
Tangkap tangan terhadap politikus PDIP itu diduga berkaitan dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

7. OTT Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo
KPK elakukan OTT terhadap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo pada Kamis (3/12/2020). KPK mengamankan uang Rp2 miliar dalam OTT itu. Wenny diduga menerima suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka. Wenny bersama dengan orang kepercayaannya sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG), Recky Suhartono Godiman dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu sebagai pemberi, KPK menetapkan Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedi Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Adronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang.
Wenny melalui Recky dan Hengky Thiono diduga telah menerima suap setidaknya sebesar Rp1 miliar dari sejumlah rekanan Pemkab Banggai Laut. Suap itu merupakan bagian dari commitment fee agar sejumlah kontraktor mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.

8. OTT Pejabat Kementerian Sosial
KPK melakukan OTT terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso pada Jumat (4/12/2020). Dalam OTT ini, KPK kemudian menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 se-Jabodetabek.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan dua lainnya sebagai tersangka penerima suap di antaranya Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku PPK di Kemensos.
Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Juliari diduga menerima fee sebesar Rp17 miliar dari dua periode paket sembako program Bansos.
Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.