Jumat, 3 Oktober 2025

Polri Soal Ganja Untuk Medis: Negara Punya Kedaulatan Hukum Masing-masing

PBB memindahkan ganja dan turunannya dari golongan 1 ke golongan 4, bukan menghapus sama sekali

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Wartakota/henry lopulalan
JARINGAN MALAYSIA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah) bersama Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar (kanan) dan Direktur P2 Bea Cukai Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta (kiri) menunjukkan barang bukti dalam rilis pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu di Bareskrim Polri, Jalan Tronojoyo, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Tim I Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat 59 kilogram serta menangkap 11 orang kurir. (Wartakota/Henry Lapulalan) *** Local Caption *** Polisi Amankan 59 Kg Sabu dari Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia 

Dia mengatakan bahwa ganja telah digunakan sepanjang sejarah untuk tujuan pengobatan dan keputusan pada hari Rabu mengembalikan status itu guna digunakan dalam dunia medis.

Perubahan ini kemungkinan besar akan memperkuat penelitian medis dan upaya legalisasi di seluruh dunia.

Pemungutan suara ini adalah "langkah besar ke depan," dan mengakui dampak positif ganja pada pasien, menurut Dirk Heitepriem, Wakil Presiden di Canopy Growth, sebuah perusahaan berbasis di Kanada.

"Kami berharap ini akan memberdayakan lebih banyak negara untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan pasien yang membutuhkan untuk mendapatkan akses ke pengobatan."
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved