Jumat, 3 Oktober 2025

Polri Soal Ganja Untuk Medis: Negara Punya Kedaulatan Hukum Masing-masing

PBB memindahkan ganja dan turunannya dari golongan 1 ke golongan 4, bukan menghapus sama sekali

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Wartakota/henry lopulalan
JARINGAN MALAYSIA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah) bersama Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar (kanan) dan Direktur P2 Bea Cukai Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta (kiri) menunjukkan barang bukti dalam rilis pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu di Bareskrim Polri, Jalan Tronojoyo, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Tim I Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat 59 kilogram serta menangkap 11 orang kurir. (Wartakota/Henry Lapulalan) *** Local Caption *** Polisi Amankan 59 Kg Sabu dari Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menanggapi keputusan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menghapus ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia.

"PBB memindahkan ganja dan turunannya dari golongan 1 ke golongan 4, bukan menghapus sama sekali," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).

Krisno menyampaikan pro-kontra mengenai ganja sebagai kepentingan medis telah menjadi pembicaraan sejak lama dalam negara yang tergabung PBB. 

Sementara itu, kata Krisno, Indonesia selalu berada di posisi yang kontra mengenai ganja digunakan sebagai kepentingan medis.

"Isu ganja untuk kepentingan medis sudah menjadi diskusi antar negara-negara anggota PBB, ada yang pro dan kontra. Indonesia menjadi salah satu negara yang kontra," jelasnya.

Lagipula, ia menyampaikan keputusan yang disampaikan PBB tidak harus mengikat kepada negara-negara yang tergabung di dalamnya. Setiap negara berhak mengadopsi kedaulatan hukumnya masing-masing.

Baca juga: PBB Legalkan Ganja untuk Pengobatan, DPR Tidak Setuju, Pemerintah RI Diminta Segera Terbitkan Aturan

Sebaliknya, Polri masih akan berpedoman dengan Undang-Undang yang berlaku terkait pelarangan ganja dikonsumsi untuk masyarakat. Polri juga akan menindak hukum bagi siapapun yang mengkonsumsi ganja.

"Masing-masing negara punya kedaulatan hukum masing-masing. Polri adalah instansi negara penegak hukum. Jadi sepanjang UU RI tentang Narkotika tentang ganja dilarang untuk dipergunakan kepentingan medis vide pasal 8 UU RI Nomor 35/2009 maka Polri sebagai penyidik akan menegakkannya," pungkasnya.

Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya menghapus ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia, pada Rabu (2/12/2020) waktu setempat.

Keputusan ini sangat mengantisipasi dan membuka jalan untuk perluasan penelitian ganja dan penggunaan medisnya.

Keputusan itu terjadi setelah dilakukan pemungutan suara oleh Komisi PBB untuk Obat Narkotika, yang berbasis di Wina dan mencakup 53 negara anggota.

Ilustrasi Ganja
Ilustrasi Ganja (Grid.ID)

New York Times, Kamis (3/12/2020) melaporkan, keputusan ini telah mempertimbangkan serangkaian rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang reklasifikasi ganja dan turunannya.

Para ahli mengatakan, pemungutan suara tidak akan berdampak langsung pada pelonggaran kontrol internasional karena pemerintah masih akan memiliki yurisdiksi tentang cara mengklasifikasikan ganja.

Namun banyak negara melihat konvensi global ini sebagai pedoman dan pengakuan PBB sebagai kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba yang mengatakan bahwa hukum internasional sudah kedaluwarsa atau ketinggalan zaman.

"Ini adalah kemenangan bersejarah yang sangat besar bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih," kata Kenzi Riboulet-Zemouli, seorang peneliti independen untuk kebijakan narkoba.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved