Kamis, 2 Oktober 2025

Jaksa KPK Harap MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi

Jaksa KPK mengharapkan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK mantan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto itu

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Untuk diketahui, Fredrich Yunadi oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Fredrich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi dengan membuat kliennya Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Lantas MA menolak upaya hukum kasasi Fredrich Yunadi.

Dia pun dijatuhkan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Fredrich juga dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK.

Fredrich Yunadi terbukti melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved