Menteri KP Ad Interim, Luhut: Jangan Sampai Ada Istilah Tidak Bisa Karena Tidak Ada Menteri
Rencanakan besok Jumat (27/11/2020) rapat Menteri KP Ad Interim, Luhut Pandjaitan: Jangan Sampai Ada Istilah Tidak Bisa Karena Tidak Ada Menteri
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Gigih
https://maritim.go.id/
Rencanakan besok Jumat (27/11/2020) rapat Menteri KP Ad Interim, Luhut Pandjaitan: Jangan Sampai Ada Istilah Tidak Bisa Karena Tidak Ada Menteri
KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, serta pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.
Lalu, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

(Tribunnews.com/Shella),(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)