11 Anggota TNI Pengeroyok Jusni Dituntut 1-2 Tahun Penjara, Anggota DPR: Melukai Rasa Keadilan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan putusan tersebut melukai rasa keadilan.
Maulana mengatakan oditur militer mendakwakan terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan Jo ayat 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Seharusnya, kata Maulana, pasal yang didakwakan adalah pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian Jo pasal 170 ayat 2 ke 3. Ia menilai perbuatan para oknum TNI tersebut juga bertentangan dengan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28 g ayat 2 UUD 1945. "Kemudian bertentangan dengan Konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi kedalam undang-undang no 5 tahun 1998. Dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Maulana.
Untuk itu, Maulana mengatakan pihaknya bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berencana akan mengadukan perkara tersebut ke sejumlah lembaga negara di antaranya Komnas HAM
. "Kami dari kuasa hukum keluarga korban akan mengadukan di Komisi Yudisial, Komnasham, Ombudsman RI dan LPSK," kata Maulana.
Terpisah, Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko mengatakan proses hukum terhadap 11 anggota TNI dari kesatuan Yon Bekang 4/Air itu dipastikan akan dilakukan secara transparan.
"Proses hukum terhadap tersangka oknum prajurit TNI AD, pastilah akan diproses dengan baik, benar, dan transparan sesuai aturan hukumnya," ujar Dodik.
Dodik pun menegaskan, pihaknya akan menindak tegas prajurit TNI AD yang terbukti melakukan kesalahan. Proses hukum dilakukan secara transparan sehingga semua pihak bisa mengikuti.
"Tugas kami melaksanakan memproses hukum dengan baik dan benar," ucap Dodik.