Jumat, 3 Oktober 2025

11 Anggota TNI Pengeroyok Jusni Dituntut 1-2 Tahun Penjara, Anggota DPR: Melukai Rasa Keadilan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengatakan putusan tersebut melukai rasa keadilan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (17/11), sebelas terdakwa hadir di sidang tersebut dengan pakaian dinas lengkap dan berdiri di hadapan hakim selama persidangan. Ke-11 terdakwa itu ialah Letda Cba Oky Abriansyah NP, Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Nur, Sertu Junedi, Serda Erwin Ilhamsyah, Serda Galuh Pangestu, Serda Hatta Rais, Serda Mikhael Julianto Purba, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, Praka Yuska Agus Prabakti, dan Praka Albert Panghiutan Ritonga.

Oditur militer meminta majelis hakim menyatakan sebelas terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian.

"Kami mohon agar majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata oditur militer, Salmon Balubun.

Salmon juga meminta hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan adalah, pertama, perbuatan para terdakwa merusak citra TNI dalam pandangan masyarakat; kedua, para terdakwa kurang menghayati Sapta Marga Sumpah Prajurit butir ke-2 tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI, butir ke-7 tidak sekali-sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat; dan ketiga, perbuatan para terdakwa mengakibatkan Saudara Jusni meninggal dunia.

Sementara itu hal yang meringankan ialah, pertama, para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam persidangan; dan kedua, para terdakwa mendapat rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo berdasarkan surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tanggal 30 Juni 2020.

Keluarga Kecewa

Terhadap tuntutan ringan tersebut, pihak keluarga korban mengaku kecewa. Pengacara dari Kantor Hukum FAS & Partners Law Office Maulana selaku kuasa hukum korban almarhum Jusni mengatakan. orang tua korban kecewa karena merasa tidak memperoleh keadilan atas tuntutan tersebut.

Selain itu, Jusni merupakan anak pertama dari tiga bersaudara dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Keluarga Jusni merasa kecewa karena keadilan tidak berpihak pada anaknya sebagai korban penganiayaan oleh oknum TNI Yonbekang 4/Air," kata Maulana saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (18/11).

Berdasarkan fakta yang ada, Maulana menilai semestinya para terdakwa dituntut dengan ancaman pidana maksimal dan diberhentikan secara tidak hormat mengingat para terdakwa ialah aparat TNI yang seharusnya menjaga dan melindungi warga negara sesuai sumpah prajurit dan Sapta Marga.

Selain itu Maulana menilai ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan para terdakwa mendapat rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo berdasarkan surat Kapusbekangad R/622.06/12/293/subditpamoster tanggal 30 Juni 2020.

Menurutnya dalam menegakkan keadilan tidak perlu disangkutpautkan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kapusbekangad. Ia menilai rekomendasi tersebut merupakan intervensi untuk mengaburkan keadilan dan penegakan hukum.

"Para terdakwa mendapatkan rekomendasi keringanan hukuman dari Kapusbekangad sehingga Oditur Militer mengabulkannya, upaya ini menunjukan ada upaya intervensi terhadap proses peradilan dan menimbulkan konflik kepentingan," kata Maulana.

Selain itu Maulana menilai hal tersebut membuktikan bahwa ada upaya perlindungan kepada para terdakwa yang melakukan penyiksaan terhadap Jusni sebagai korban penyiksaan.

"Jika ini di biarkan maka kedepannya kesewenang wenangan aparat akan melakukan penyiksaan terus menerus kepada rakyat sipil jika hakim memutuskan tanpa ada pertimbangan hukum yang adil," kata Maulana.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved