Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Isi Pasal 93 dan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Polda Metro Jaya memanggil Anies Baswedan atas dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Berikut isinya.
"Artinya yang melanggar ya harus ditindak, itu yang kita lakukan," ungkapnya.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah akan Sanksi Aparat Keamanan yang Tak Bisa Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan
Anies kembali menegaskan Pemprov DKI Jakarta bertindak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Jakarta memilih melakukan tindakan, jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada."
"Dan itulah fungsi dari pemerintah, pemerintah menjalankan sesuai ketentuan, ketentuan diatur di peraturan gubernur," pungkas Anies.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Devina Halim)