Minggu, 5 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Isi Pasal 93 dan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Polda Metro Jaya memanggil Anies Baswedan atas dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Berikut isinya.

BPK RI
UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan - Polda Metro Jaya memanggil Anies Baswedan atas dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Berikut isinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan Jakarta Pusat yang melanggar protokol kesehatan.

Dilansir Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyebut sejumlah pihak mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hingga RT dan RW tempat diselenggarakan acara tersebut.

"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir," ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Argo menyebut klarifikasi tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Hasil Swab Test Positif Covid-19, Lurah Petamburan Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

Menurut Argo, polisi akan meminta klarifikasi untuk mencari tahu apakah ada dugaan pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan.

"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tutur Argo Yuwono.

Berikut isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan :

Pasal 93 :

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Berikut isi Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan :

Pasal 9 :

(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

(2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalampenyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Link Download UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Anies Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) pada pukul 09.45 WIB.

Dilansir Kompas TV,  Anies dimintai keterangan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum).

"Saya menerima surat undangan klarifikasi bertanggal 15 November 2020, yang saya terima kemarin, 16 November 2020," ungkap Anies di Mapolda Metro Jaya.

"(Polda Metro Jaya) Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 pukul 10.00 WIB."

"Saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan dari Polda," ungkap Anies.

Baca juga: Soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Anies: Pemprov DKI Telah Bekerja Sesuai Peraturan yang Ada

Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Beri Sanksi Gubernur yang Abai Terhadap Covid-19, Sindir Anies Baswedan?

Anies diketahui dipanggil untuk diklarifikasi mengenai adanya acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Baca juga: Mahfud MD Sentil Anies Baswedan Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat

Sebelumnya, Anies Baswedan telah angkat bicara terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh kerumunan massa Habib Rizieq Shihab.

Dilansir tayangan Kompas TV, Anies menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada.

"Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara pro aktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada."

"Jadi kemarin Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat (kepada penyelenggara) mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan," ungkap Anies di hadapan awak media, Senin (16/11/2020), malam.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Beri Sanksi Gubernur yang Abai Terhadap Covid-19, Sindir Anies Baswedan?

Menurut Anies, pengiriman surat untuk mengingatkan penyelenggara acara yang berpotensi menciptakan kerumunan belum tentu dilakukan oleh pemerintah daerah lain.

"Boleh dicek wilayah mana di Indonesia yang mengirimkan surat mengingatkan secara pro aktif bila terjadi potensi pengumpulan."

"Anda lihat pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," ungkap Anies.

Anies juga mengungkapkan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan ditindak sesegera mungkin oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI menegakkan aturan."

"Artinya yang melanggar ya harus ditindak, itu yang kita lakukan," ungkapnya.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah akan Sanksi Aparat Keamanan yang Tak Bisa Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan

Anies kembali menegaskan Pemprov DKI Jakarta bertindak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Jakarta memilih melakukan tindakan, jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada."

"Dan itulah fungsi dari pemerintah, pemerintah menjalankan sesuai ketentuan, ketentuan diatur di peraturan gubernur," pungkas Anies.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved