Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Ada 'Kecacatan' Pasal UU Cipta Kerja yang Disahkan Jokowi, Ahli Hukum: Cerminan Tidak Profesional

Ahli hukum dari UNS, Dr Muhammad Rustamaji, SH MH menanggapi kesalahan dalam pasal UU Cipta Kerja menunjukkan ketidakprofesionalan.

Penulis: Inza Maliana
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Dua orang aktivis lingkungan melakukan repling dari Flyover Pasupati sambil membentangkan spanduk saat melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Taman Cikapayang, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (26/10/2020). Dalam aksinya, para aktivis ini menolak UU Cipta Kerja karena mereka yakin lahan hutan tropis Indonesia akan berganti dengan lahan hutan industri yang dikuasai kapital, amdal dan izin lingkungan dikebiri oleh pemerintah pusat, tidak mengakomodir kepentingan satwa liar dilindungi yang terancam punah, dan banjir satu meter dianggap biasa. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Bagian Kesatu Umum, Pasal 5 dan 6 berbunyi:

Pasal 5

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Pasal 6

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved