Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Ada 'Kecacatan' Pasal UU Cipta Kerja yang Disahkan Jokowi, Ahli Hukum: Cerminan Tidak Profesional

Ahli hukum dari UNS, Dr Muhammad Rustamaji, SH MH menanggapi kesalahan dalam pasal UU Cipta Kerja menunjukkan ketidakprofesionalan.

Penulis: Inza Maliana
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Dua orang aktivis lingkungan melakukan repling dari Flyover Pasupati sambil membentangkan spanduk saat melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Taman Cikapayang, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (26/10/2020). Dalam aksinya, para aktivis ini menolak UU Cipta Kerja karena mereka yakin lahan hutan tropis Indonesia akan berganti dengan lahan hutan industri yang dikuasai kapital, amdal dan izin lingkungan dikebiri oleh pemerintah pusat, tidak mengakomodir kepentingan satwa liar dilindungi yang terancam punah, dan banjir satu meter dianggap biasa. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Kendati demikian, Rustamaji menilai pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi tidak serta merta bisa menggugurkan UU secara bulat.

"Pada konteks pengajuan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi atas pasal-pasal tertentu, biasanya juga akan diputus secara parsial atas pasal yang dimohonkan JR."

"Itu tidak akan menggugurkan undang-undang secara keseluruhan," katanya.

Namun, ada catatan lain bila pasal yang diajukan merupakan pasal kunci yang sangat esensial.

"Ketika pasal yang dimintakan JR adalah pasal-pasal kunci, dan ternyata diputus tidak sesuai dengan konstitusi oleh MK dalam kapasitasnya sebagai nomokrasi (penyeimbang demokrasi)."

"Maka tanpa harus menggugurkan undang-undang secara bulat, sejatinya secara otomatis undang-undang tersebut sudah tidak fungsional."

"Karena pasal-pasal kuncinya sudah dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan konstitusi," ujar Rustamaji.

Kejanggalan dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja

Sebelumnya diketahui, publik menemukan adanya kejanggalan dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Kesalahan dalam UU Cipta Kerja ini pun menjadi sorotan di sosial media.

Banyak pihak yang ikut berkomentar dan kembali meragukan Undang-Undang yang menuai polemik di masyarakat ini.

Satu di antaranya, akun resmi dari Fraksi PKS DPR RI yang menyayangkan adanya kesalahan tersebut.

Baca juga: Kesalahan Pengetikan dalam UU Cipta Kerja, Sindiran Melanie Subono: Pasti Salah Tukang Fotokopi

Mengutip salinan UU Nomor 11 tahun 2020 dari laman resmi Sekretaris Negara (jdih.setneg.go.id), Pasal 6 merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5.

Namun, dalam Undang-undang tersebut Pasal 5 ditulis tanpa ayat ataupun huruf dalam turunannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved