Kasus Djoko Tjandra
Dua Jenderal Didakwa Terima Miliaran dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo 'Potek' Jatah Napoleon
Prasetijo sempat "memotong" jatah suap yang seharusnya diperuntukkan bagi Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kadivhubinter) Polri
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa mendapat 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Tribunnews/Irwan Rismawan
Sementara Napoleon mengaku memahami dakwaan yang telah dibacakan jaksa. Ia berjanji akan terang-terangan selama menjalani persidangan ke depan.
"Terima kasih saya mengerti apa yang didakwakan tetapi kebenaran sejati dalam sidang akan kami buktikan di persidangan," ucapnya.
Sebaliknya Brigjen Prasetijo melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Setelah kami berkoordinasi dengan klien kami, kami tidak mengajukan eksepsi," ujar pengacara Prasetijo. (tribun network/ham/dod)