KSP Segera Laporkan Penerimaan Sepeda Lipat dari Daniel Mananta Kepada KPK
Kantor Staf Kepresidenan akan melaporkan sumbangan sepeda lipat yang berasal dari Daniel Mananta dan PT Roda Maju Bahagia ke KPK.
Menurutnya, pengembangan dan daya beli produk lokal harus lebih ditingkatkan guna menstabilkan perekonomian negeri dan tidak bergantung kepada barang dan kebutuhan impor.
Respon KPK
Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau istana melaporkan pemberian sepeda lipat dari Daniel Mananta.
"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Ipi mengatakan, melalui Direktorat Gratifikasi, KPK telah berkoordinasi kepada pihak istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Jokowi melalui KSP pada Senin (26/10/2020) kemarin.
"Dan, kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," katanya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi, maka Jokowi harus melaporkan dugaan gratifikasi sepeda lipat itu selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.
"Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima," jelas Ipi.
Berdasarkan catatan KPK, Ipi mengatakan, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi.
Baca juga: KPK Periksa Pejabat Kemendagri Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik
"Pada 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar," kata Ipi.