UU Cipta Kerja
Membaca Sinyal Jokowi Soal UU Cipta Kerja Setelah Bertemu MUI dan Muhammadiyah di Istana
Undang-Undang Cipta Kerja kini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diundangkan dalam lembaran negara.
Penulis:
Adi Suhendi
"Kita ingin terus bekerja keras untuk menginformasikan kepada publik sehingga memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan," katanya.
Moeldoko menjelaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja dibuat karena jumlah angkatan kerja yang tinggi dari tahun ke tahun di Indonesia.
Terdapat 2,9 juta angkatan kerja dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya. Belum lagi menurut Moeldoko jumlah pengangguran yang mencapai Rp 6,9 juta orang.
"Kondisi ini adalah kondisi real yang harus diselesaikan oleh pemerintah, karena tujuan negara yang kedua adalah kesejahteraan umum, memajukan kesejahteraan umum adalah tugas yang ada dalam konstitusi," tuturnya.
Lebih jauh Moeldoko mengatakan salah satu bentuk kesejahteraan umum yang disiapkan presiden adalah menyiapkan calon-calon pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
"Itu adalah sebuah realitas bahwa kartu pra kerja yang kemaren 33 juta tiga hari berikutnya menjadi 34,2 juta ini kondisi real," ujarnya. (Tribunnews.com/taufik/ fahdi)