Senin, 29 September 2025

UU Cipta Kerja

Membaca Sinyal Jokowi Soal UU Cipta Kerja Setelah Bertemu MUI dan Muhammadiyah di Istana

Undang-Undang Cipta Kerja kini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diundangkan dalam lembaran negara.

Penulis: Adi Suhendi
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja kini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diundangkan dalam lembaran negara.

Diketahui, sejak disahkan DPR RI pada 5 Oktober 2020, sejumlah elemen masyarakat melakukan unjuk rasa menolak keberadaan undang-undang tersebut.

Bahkan hingga saat ini demo yang dilakukan masyarakat, buruh, dan elemen masyarakat lainnya terus terjadi menentang kehadiran UU Cipta Kerja.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah menemui Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020) menyampaikan sikapnya terkait UU Cipta Kerja.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan pengurus MUI yang dipimpin Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi menyampaikan ketidaksetujuan masyarakat terutama umat Islam terhadap UU Cipta Kerja.

Baca juga: Mahasiswa di NTB Kembali Demo, Minta Gubernur Satu Suara Tolak UU Cipta Kerja

"Buya Muhyidin Junaedi menyampaikan bahwa undang-undang Cilaka, atau sekarang Cipta Kerja ini ditolak oleh umat dan berbagai elemen masyarakat dengan unjuk rasa," ungkap Wasekjen MUI Najamudin Ramli dalam webinar 'Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?', Sabtu (17/10/2020).

Berdasarkan hal tersebut, pengurus MUI mengusulkan agar Jokowi mencabut UU Cipta Kerja itu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

Namun, permintaan tersebut ditolak Jokowi.

Baca juga: Lanjutan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Antisipasi di Semanggi

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mendorong agar MUI melakukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"MUI meminta supaya presiden mengeluarkan Perppu di hadapan Pak Jokowi. Tapi pak Jokowi menyatakan mungkin dia tidak bisa. Beliau mendorong kepada mahkamah konstitusi dan beliau menjanjikan akan mengadopsi di aturan pemerintah," ucap Najamudin.

Tak hanya MUI, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah pun sudah menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Muhammadiyah terdiri dari Ketua Umum Haedar Nashir, Sekretaris Umum Abdul Mu'ti, dan Ketua Majelis Hukum dan HAM Sutrisno Raharjo.

Sementara Jokowi didampingi Mensesneg, Prof Pratikno, dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Presiden juga menegaskan sikap dan pandangan terkait banyaknya kritik dari masyarakat. Terhadap kritik tersebut Presiden menegaskan posisinya yang tidak akan menerbitkan Perpu," ungkap Abdul Mu'ti, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Pembatalan UU Cipta Kerja Makin Berat Karena Pemerintah Dekati NU-Muhammadiyah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan