Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Kejagung Pastikan Jamuan Makan Siang Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Bukan di Restoran

Menurut Kejagung, foto itu merupakan momen di saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (16/10/2020) kemarin.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kejagung RI, Jakarta, Senin (13/1/2020). 

"Jumat 16/10 tepat jam 10 para penyidik Dittipikor Bareskrim bersama tiga tersangka (Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi) dalam kaitan penghapusan red notice Joko S. Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel," tambahnya.

Dalam unggahan itu, Petrus mengungkapkan Kajari Jakarta Selatan juga sempat meminta maaf kepada ketiga tersangka red notice saat hendak diminta memakai rompi tahanan.

"Seusai makan siang Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan Kejaksaan ke kedua TSK, sambil menjelaskan, mohon maaf ya jenderal, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan. Kedua Tsk langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena pak Kajari bilang dipakai sebentar karena di loby banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved