Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Draf UU Cipta Kerja Sudah Diterima Jokowi, Pemerintah Kini Mulai Susun Aturan Turunan, Ini Tagetnya

Setelah draf diterima, pemerintah akan mulai membahas dan menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Tribunnews.com
Penyerahan Draf UU Cipta Kerja dari DPR ke Presiden Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah menerima draf final UU Cipta Kerja.

Draf tersebut diserahkan oleh DPR RI.

Setelah draf diterima, pemerintah akan mulai membahas dan menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan langkah penyusunan tersebut.

Diungkapkan Donny, pemerintah nantinya akan menjelaskan secara detail terkait apa yang diatur dalam UU tersebut.

"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," kata Donny saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Kronologi Pecahnya Kerusuhan Setelah Demo PA 212 Tolak UU Cipta Kerja, Berawal dari Lemparan Batu

Baca juga: Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Rabu Ini Dikirim ke Jokowi, Tapi Publik Belum Bisa Akses

Tenaga ahli utama kedeputian komunikasi politik KSP Donny Gahral Adian usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020). (KOMPAS.com/Dian Erika )
Tenaga ahli utama kedeputian komunikasi politik KSP Donny Gahral Adian usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2/2020). (KOMPAS.com/Dian Erika ) ()

Aturan turunan tersebut bisa berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

Lebih lanjut, Donny juga membeberkan target dalam penyusunan aturan turunan.

Sebelumnya Jokowi ternyata telah menargetkan aturan turunan dapat rampung dalam tiga bulan.

Tiga bulan adalah batas maksimal yang sudah ditetapkan.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved